9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Surabaya Selatan
Reporter : Editor 01
Hukrim
Selasa, 16 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Surabaya – Sebanyak 475 bungkus, setara dengan 9.500 batang rokok ilegal di kawasan Surabaya Selatan berhasil diamankan tim petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya dalam operasi yang digelar sejak awal September 2025.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberantas rokok tanpa pita cukai yang marak beredar dan merugikan negara.
“Giat ini kami lakukan secara berkala. Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas kami bersama Bea Cukai Sidoarjo. Karena selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara,” ujar Zaini, Senin (15/9).
Zaini menambahkan, selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Jika masih ditemukan, akan ada tindakan tegas.
“Kami melakukan pengawasan serta operasi di tiga lokasi, ketiga lokasi ini berada di wilayah Surabaya Selatan. Dua lokasi merupakan toko kelontong, untuk temuannya nihil. Sedangkan pada lokasi terakhir kami temukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh penjual rokok asongan,” imbuhnya.
Lanjutnya, “Kami juga lakukan sosialisasi kepada mereka, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Nantinya jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai Sidoarjo dan petugas gabungan lainnya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.”
Sementara, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita merupakan rokok ilegal polos tanpa pita cukai.
Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran cukai sesuai aturan.
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.
Ia juga berharap adanya sinergi dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Selain dukungan dari perangkat daerah, kami juga berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Operasi gabungan berantas rokok ilegal
#Peredaran rokok ilegal
#Rokok ilegal



Berita Terkait

KPK Kembali Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kantor BPK Jatim
Hukrim.Rabu, 13 Agustus 2025

PLN NP Pelopor Pembangkit Listrik Pertama Masuk Bursa Karbon Nasional
Ekbis.Rabu, 30 April 2025

Tim Risma-Gus Hans akan Gugat ke MK, Tim Khofifah-Emil Siap Ladeni
Headlines.Selasa, 10 Desember 2024

Kasus Keracunan Makanan Makin Massal, KPAI Minta Evaluasi Total MBG
Headlines.Sabtu, 20 September 2025

