Armand Maulana Cs Akhirnya Berhasil Runtuhkan Pasal Karet UU Hak Cipta
Reporter : Sigit P
Bisnis
Kamis, 18 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Kegelisahan musisi Armand Maulana bersama 28 penyanyi dan pencipta lagu lainnya mengenai ketidakjelasan makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta akhirnya terjawab.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa penentuan royalti atau imbalan atas hak cipta tidak boleh lagi didasarkan pada penafsiran bebas, melainkan harus diatur secara rinci melalui peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut menjadi poin utama dalam putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini dibacakan langsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).
Putusan MK: Akhiri Multitafsir “Imbalan Wajar”
Dalam amarnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan pemaknaan baru bahwa imbalan tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
”Penggunaan kata ‘wajar’ tanpa parameter yang jelas telah menimbulkan ruang penafsiran luas dan ketidakpastian hukum,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Oleh karena itu, besaran royalti kini wajib mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Transparansi dan Partisipasi Pemangku Kepentingan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa proses penetapan tarif royalti di masa depan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari para musisi, pencipta lagu, serta pengguna karya cipta.
”Pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti yang terukur dan proporsional, sehingga tidak memberatkan pengguna ciptaan maupun masyarakat luas,” tutur Enny.
MK juga menggarisbawahi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang diwajibkan untuk berkoordinasi secara ketat dalam menetapkan besaran royalti berdasarkan prinsip hak cipta dan kelaziman yang berlaku secara internasional maupun lokal.
Demi Perlindungan Hak Ekonomi Seniman
Gugatan ini diajukan oleh Armand Maulana dan kawan-kawan bukan tanpa alasan.
Mereka berupaya memastikan bahwa mekanisme blanket license (lisensi kolektif) memiliki landasan hukum yang transparan dan kuat.
Meski saat ini tarif royalti telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, putusan MK ini memberikan kepastian setingkat undang-undang yang lebih kokoh untuk melindungi hak ekonomi para seniman di Indonesia.
Melalui putusan ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai apa yang dimaksud dengan “wajar”, sehingga para pencipta karya bisa mendapatkan haknya secara adil dan terukur.
(Editor Aro)
#Armand Maulana
#Imbalan Hak Cipta
#Mahkamah Konstisusi
#MK
#Pajak Hak Cipta
#UU Hak Cipta



Berita Terkait

Apa Benar Diskominfo Surabaya Belanja Iklan Per Media Rp 553 Juta?
Headlines.Selasa, 23 September 2025

Presiden Jokowi Soroti Potensi Besar Ekonomi Hijau Indonesia
Ekbis.Senin, 22 Juli 2024

Kronologis: Santri Sebut Masuk Rakaat Kedua Bagian Ujung Musala Ambruk
Headlines.Selasa, 30 September 2025

Pabrik Sritex Tetap Beroperasi Usai Peroleh Arahan Menperin
Daerah.Senin, 28 Oktober 2024

