siginews

Aturan Pembelajaran di Wilayah Bencana 2026, Ini Poin-Poin Pentingnya

Reporter : Sigit P

Headlines

Rabu, 7 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Aturan Pembelajaran di Wilayah Bencana 2026, Ini Poin-Poin Pentingnya

Siginews.com-Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan nasional penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana.

Kebijakan ini bertujuan memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor keselamatan di tengah situasi darurat.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dalam kondisi bencana, standar operasional pendidikan harus bersifat adaptif.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujarnya pada Selasa (6/1/2026).

Melalui SE tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

 

Poin-Poin Penting SE Mendikdasmen Nomor 1/2026

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, berikut adalah aturan pokok yang wajib diketahui oleh satuan pendidikan:

– Fleksibilitas Kurikulum: Sekolah diperbolehkan melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri. Fokus utama dialihkan pada materi esensial seperti dukungan psikososial, kesehatan, keselamatan diri, serta mitigasi bencana, di samping literasi dan numerasi.

– Metode Belajar Adaptif: Pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau mandiri, disesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana pascabencana.

– Penyederhanaan Penilaian: Asesmen tidak lagi hanya mengejar angka akademik, melainkan difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid dengan instrumen yang sederhana.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

– Bebas Target Capaian: Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

– Otonomi Kelulusan: Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian kelulusan dapat berupa portofolio, penugasan, atau bentuk kegiatan lain tanpa harus menyelenggarakan ujian khusus.

 

Kemudahan Penentuan Hasil Belajar

Dalam aturan baru ini, laporan hasil belajar atau rapor dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan agar beban administrasi dan psikis guru serta siswa tidak semakin berat di masa pemulihan pascabencana.

“Bentuk ujian dapat berupa portofolio atau penugasan yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai standar nasional. Tidak ada kewajiban menyelenggarakan ujian khusus jika kondisi tidak memungkinkan,” bunyi kutipan dalam SE tersebut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi ekosistem pendidikan di Indonesia, mengingat kerawanan bencana alam yang kerap mengancam keberlangsungan sekolah di berbagai daerah.

 

(Editor Aro)

#Kemendikdasmen

#Pendidikan

#Pendidikan darurat bencana

#SE Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan nasional penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana

#SE pembelajaran darurat bencana

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.