BNPB Resmi Keluarkan Larangan Beraktivitas di Sekitar Semeru
Reporter : Sigit P
Headlines
Selasa, 25 November 2025
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi mengeluarkan perintah larangan bagi warga untuk melakukan kegiatan wisata atau menjadikan kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru sebagai tontonan.
Perintah ini dikeluarkan pada Senin (24/11/2025) sebagai respons atas meningkatnya kunjungan warga ke lokasi bencana, mengubahnya menjadi “wisata bencana”.
BNPB meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, untuk segera bekerja sama dalam mengimplementasikan larangan ini, termasuk dengan memasang banner atau spanduk peringatan di seluruh kawasan terdampak.
Keputusan tegas ini diambil mengingat potensi bahaya di sekitar Gunung Semeru masih sangat tinggi.
“Hingga saat ini, potensi awan panas hingga 4 kilometer dari puncak dan bahaya lahar sejauh 20 kilometer dari hulu sungai masih berpotensi terjadi,” demikian pernyataan BNPB. (sumber indonesia.go.id)
Foto udara pada Kamis (20/11/2025) menunjukkan wilayah di sekitar Jembatan Curah Kobokan masih tertutup abu vulkanik tebal.
Hal ini menegaskan bahwa kawasan tersebut belum aman untuk dikunjungi oleh masyarakat umum, apalagi untuk tujuan rekreasi.
(Editor Aro)
#Bencana gunung meletus
#bnpb
#Erupsi Semeru
#Jembatan Curah Kobokan
#Larangan beraktivitas di Semeru
#SEMERU



Berita Terkait

Pidato Khofifah Usai Sertijab: Cetuskan 10 Program di 3 Bulan Pertama
Headlines.Minggu, 2 Maret 2025

120 Anggota DPRD Jawa Timur 2024-2029 Resmi Dilantik
Headlines.Sabtu, 31 Agustus 2024

Infrastruktur Mutu Indonesia Duduki Peringkat Nomor 27 Dunia
Ekbis.Jumat, 5 Juli 2024

Malam-Malam Disisir Wali Kota Eri: Bukan Mengekang, Tapi Bentuk Cinta
Hukrim.Senin, 7 Juli 2025

