siginews

Listrik Diputus & Didenda Rp 7 Juta, Warga Jombang Adukan PLN ke DPRD

Reporter : Redaksi

Jawa Timur

Kamis, 16 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Listrik Diputus & Didenda Rp 7 Juta, Warga Jombang Adukan PLN ke DPRD

siginews.com-Jombang – Polemik pemutusan aliran listrik di rumah Nurhayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, akhirnya masuk ke meja mediasi DPRD Kabupaten Jombang.

Ketua DPRD, Hadi Atmaji, memimpin pertemuan yang dihadiri perwakilan PLN dan Nurhayati di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Pertemuan ini digelar usai Nurhayati mengaku terkejut dan keberatan atas pemutusan listrik yang dilakukan PLN pada Agustus 2025 lalu. Nurhayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 6.944.015 karena dituduh melakukan pelanggaran.

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang tanpa pemberitahuan dan menemukan lubang kecil di bagian bawah penutup kwh meter, yang disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan sekitar seratus lima puluh ribu rupiah,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, sebelumnya telah memberi klarifikasi. Ia menegaskan bahwa PLN tidak pernah secara resmi menuduh Nurhayati mencuri listrik.

Pemeriksaan instalasi oleh tim P2TL yang dilakukan bersama kepolisian menemukan kabel meteran yang berubah dari standar, sehingga peralatan tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam mediasi tersebut, Hadi Atmaji menekankan pentingnya penyelesaian secara terbuka dan bijaksana.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Ia meminta kedua pihak untuk menurunkan ego demi solusi yang mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan, mengingat kondisi ekonomi Nurhayati yang kurang mampu.

“Kami hadirkan kedua pihak agar masalah ini tidak berlarut. Mari duduk bersama, berbicara dengan kepala dingin, dan temukan solusi terbaik. Kami menyadari tidak bisa langsung ada kesepakatan, karena PLN memiliki SOP, tetapi kami memfasilitasi pencarian solusi bersama,” ucap Hadi.

Manager PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, menyambut baik langkah mediasi ini. Ia menegaskan komitmen PLN untuk menindaklanjuti masalah dengan kebijakan yang berlaku sekaligus mencari solusi terbaik.

“PLN siap mencari solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Syafdinnur.

Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk membuka komunikasi lanjutan guna menuntaskan persoalan dengan cara yang adil dan kekeluargaan. Pihak PLN berjanji akan mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi Nurhayati.

 

(Pray/Editor Aro)

#Denda listrik

#Jawa Timur

#Jombang

#Nur Hayati warga Dusun Kejombon Jombang

#Pemutusan listrik sepihak

#Warga jombang adukan pln ke dprd

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.