Poin-Poin Keberatan Nadiem Makarim di Sidang Tipikor
Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 6 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menuding kasus yang menjeratnya adalah murni “kriminalisasi kebijakan”.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/1), Nadiem membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama keberatan yang disampaikan Nadiem Makarim dalam persidangan:
1. Bantah Terima Aliran Dana
Usai persidangan, Nadiem yang dikawal ketat petugas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyentuh uang hasil korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
“Ini kriminalisasi kebijakan, saya tidak pernah menerima sepeser pun,” ujar Nadiem saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
2. Klaim Penghematan Anggaran Rp1,2 Triliun
Nadiem menyebut tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun akibat kemahalan harga tidak berdasar.
Sebaliknya, ia mengklaim bahwa penggunaan sistem operasi Chrome OS justru menyelamatkan uang negara.
– Argumen: Kebijakan penggunaan Chrome OS disebut menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun jika dibandingkan dengan opsi sistem operasi lainnya.
– Posisi: Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses teknis seperti penentuan harga maupun seleksi vendor pemenang.
3. Data Aktivasi Perangkat Mencapai 97 Persen
Menjawab tudingan jaksa mengenai pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp421 miliar, pihak Nadiem menyodorkan data performa lapangan:
Data CDM membuktikan bahwa 97 persen perangkat Chromebook telah diterima dan berstatus aktif digunakan oleh siswa di seluruh Indonesia.
4. Mengutip Hasil Audit BPKP
Pihak Nadiem menggunakan hasil audit BPKP periode 2023-2024 sebagai bukti bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut memberikan dampak nyata, bukan proyek mangkrak atau sia-sia:
– 86% murid menggunakan Chromebook untuk pelaksanaan Asesmen Nasional.
– 55% murid memanfaatkan perangkat tersebut untuk pembelajaran berbasis IT secara rutin.
Duduk Perkara Versi Jaksa
Berseberangan dengan eksepsi tersebut, JPU meyakini adanya kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun. Jaksa membagi kerugian tersebut dalam dua komponen:
– Kemahalan Harga: Selisih harga unit Chromebook mencapai Rp682,5 miliar.
– Layanan Tak Bermanfaat: Pengadaan CDM senilai Rp421 miliar dinilai tidak perlu.
Jaksa menduga ada skema terencana dalam penggunaan sistem operasi Chrome untuk memuluskan kepentingan bisnis Google agar meningkatkan investasi pada PT AKAP.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas poin-poin keberatan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
(Editor Aro)
#Korupsi pengadaan laptop
#Nadiem Makarim
#Poin-poin eksepsi Sidang Nadiem Makarim
#Sidang Nadiem Makarim
#Sidang tipikor



Berita Terkait

Lansia Sebatang Kara di Jombang Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Headlines.Selasa, 4 Februari 2025

Aliansi Santri Nderek Kyai Menggugat Trans7 Geruduk Kantor DPRD Jatim
Daerah.Selasa, 21 Oktober 2025

Kabinet Merah Putih Prabowo Tabrak Semangat Reformasi Birokrasi
Headlines.Selasa, 22 Oktober 2024

Kokohnya Masjid Istiqlal: Mahakarya Semen SIG untuk Umat Islam
Headlines.Senin, 17 Maret 2025

