siginews

Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum

Reporter : Redaksi

Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025

Waktu baca 1 menit

Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum

siginews.com – 1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sdh seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedaiaman, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

 

(Editor Aro)

#Insiden Kerusuhan

#Ketua MUI Prof Asrorun Niam

#Opini

#Prof Asrorun Niam

#Stop Penjarahan.Itu Bentuk Pelanggaran Hukum

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.