Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Reporter : Redaksi
Nasional
Minggu, 31 Agustus 2025
Waktu baca 1 menit

siginews.com – 1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sdh seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.
2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.
3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.
4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.
6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedaiaman, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
(Editor Aro)
#Insiden Kerusuhan
#Ketua MUI Prof Asrorun Niam
#Opini
#Prof Asrorun Niam
#Stop Penjarahan.Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



Berita Terkait

Kasada Bromo Tengger: Emil Dardak dan Fadli Zon Hadiri Resepsi Ritual
Ekbis.Kamis, 12 Juni 2025

Petani Tebu Jatim Kebut Tanam, LPDB Kucurkan Dana Bergulir Rp60 Miliar
Ekbis.Jumat, 21 Februari 2025

Misi Dagang Jatim-NTT Tembus Rp1,88 T, Berikut Produk yang Laris
Bisnis.Jumat, 7 November 2025

Ramadhan: Pemerintah Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di 4.000 titik
Ekbis.Senin, 24 Februari 2025

