siginews

Resmi Berlaku! Ini Perbedaan KUHP Nasional dengan Aturan Lama 

Reporter : Anggoro

Headlines

Rabu, 7 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Resmi Berlaku! Ini Perbedaan KUHP Nasional dengan Aturan Lama 

Siginews.com-Jakarta – Indonesia secara resmi memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana. Per 2 Januari 2026, pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1/2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20/2025).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah ini mengakhiri ketergantungan Indonesia pada hukum warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan sejak 1918.

“Ini adalah momentum bersejarah. Kita meninggalkan sistem kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Perbedaan paling mendasar antara aturan lama dan baru terletak pada filosofi pemidanaannya.

Jika aturan lama bersifat retributif (menekankan pada pembalasan atau hukuman penjara), KUHP Nasional yang baru mengusung paradigma restoratif.

 

Berikut adalah poin-poin perbedaan mencolok yang perlu diketahui masyarakat:

– Pidana Alternatif: Di bawah aturan lama, penjara adalah solusi utama. Kini, hakim dapat menjatuhkan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, atau mediasi bagi pelaku tindak pidana tertentu.

– Rehabilitasi Narkotika: Fokus penanganan pengguna narkotika kini dialihkan pada rehabilitasi medis dan sosial, bukan lagi sekadar pemenjaraan. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan.

– Perlindungan Ranah Privat: Ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan kini dirumuskan sebagai delik aduan. Artinya, negara tidak bisa melakukan intervensi kecuali ada aduan dari pihak yang berhak (seperti suami, istri, orang tua, atau anak), mencegah penggerebekan yang sewenang-wenang.

– Hukum yang Hidup (Adat): KUHP Nasional kini secara resmi mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Selain hukum materiil, sistem beracara (KUHAP) juga mengalami reformasi besar dibanding aturan lama (UU No. 8/1981).

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Pemerintah kini mewajibkan penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas aparat.

“KUHAP baru memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi (ganti rugi), serta memanfaatkan teknologi digital untuk efisiensi peradilan,” tambah Yusril.

 

Masa Transisi dan Aturan Main

Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden untuk mendukung masa transisi ini. Yusril mengingatkan berlakunya prinsip non-retroaktif:

– Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama.

– Perkara yang terjadi setelah 2 Januari 2026 sepenuhnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Pemberlakuan ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih berdaulat dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

 

(Editor Aro)

#Hukum pidana

#KUHAP

#Kuhp

#Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan

#Peradilan pidana

#Sistem hukum

#Yusril Ihza Mahendra

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.