Skandal Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidang
Reporter : Redaksi
Headlines
Selasa, 17 Desember 2024
Waktu baca 1 menit

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
(aro)
#Gratifikasi
#Kasus pembunuhan
#Kasus ronald tannur
#Kasus suap hakim



Berita Terkait

AMSI Latih Perusahaan Media Hadapi UU Perlindungan Data Pribadi
Headlines.Minggu, 15 September 2024

Tahun Koperasi Internasional 2025: Kemenkop Ajak Bangkitkan Koperasi
Ekbis.Sabtu, 1 Februari 2025

Prakiraan Cuaca BMKG di Surabaya Empat Hari ke Depan
Jawa Timur.Rabu, 22 Oktober 2025

Wamenkop Dorong UKM Penerima CSR Bentuk Koperasi
Headlines.Kamis, 28 November 2024

