Reporter : Editor 01
Headlines
Jumat, 10 Juli 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak serentak menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Operasi gabungan (joint investigation) ini dilakukan guna mengusut gurita kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu mati lampu massal (blackout) hingga skandal pencucian uang tindak pidana asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025.
Dua dari delapan lokasi yang menjadi sasaran utama penggeledahan bertempat di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan maraton ini merupakan bagian dari upaya paksa pengumpulan alat bukti terkait beberapa klaster perkara besar yang sedang ditangani secara bersamaan.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Irjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta.
Totok merinci, objek penyidikan pertama menyangkut dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang sempat memicu gangguan pasokan listrik atau blackout.
Klaster kedua mencakup pengembangan perkara korupsi komprehensif terkait dana asuransi PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Sementara klaster ketiga menyasar kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang-piutang antara PT CBS dan PT KNI.
Momen yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan ini didasari oleh dua laporan polisi mengenai praktik lancung berupa suap dan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini adalah melakukan upaya pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana hari ini kami lakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer,” papar Kombes Pol. Victor.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta undang-undang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan hasil penggeledahan dari delapan titik tersebut dan segera menyampaikan detail perkembangan teknis maupun penetapan tersangka dalam waktu dekat.
(Editor Aro)
#Korupsi
#Korupsi batu bara
#Pencucian uang
#Polri




Headlines.Rabu, 5 Maret 2025

Ekbis.Jumat, 20 Desember 2024

Hukrim.Senin, 28 Juli 2025

Headlines.Kamis, 13 Februari 2025