Kasus Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020, Seret Oknum Ditjen Pajak
Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 18 November 2025
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan antara tahun 2016 hingga 2020 kini memasuki babak krusial.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tindakan hukum berupa penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat.
”Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025)
Ia mengisyaratkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Iya (naik sidik),” tegasnya.
Kendati demikian, Anang memilih untuk tidak merinci lokasi spesifik penggeledahan maupun detail kronologi kasus.
Hal ini menambah misteri di balik upaya Kejagung membongkar praktik kecurangan pajak yang merugikan negara ini.
(Editor Aro)
#Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
#Kejagung
#Kejaksaan Agung
#Korupsi pajak
#Korupsi pajak 2016-2020



Berita Terkait

31 Juta Penduduk di Jawa Timur Hari Ini Bisa Coblos di Pilkada 2024
Headlines.Selasa, 26 November 2024

Banjir Sumatra-Gelondongan Kayu: Presiden Sebut Menhut Ragu Bertindak?
Bisnis.Selasa, 16 Desember 2025

Ini Kriteria Kebijakan Penghapusan Utang Bagi Petani dan Nelayan
Headlines.Kamis, 31 Oktober 2024

Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Nasional.Minggu, 31 Agustus 2025

